Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017

Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 April 2016
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2017
Tanggal Berlaku
24 Februari 2017
Sumber
BN 2017/ NO 333; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 910 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Ombudsman Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan