Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017

Sistem Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Sistem Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2017
Tanggal Berlaku
26 Juli 2017
Sumber
BN 2017/ NO 1036; PERATURAN.GO.ID; 14 HLM
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan