Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
T.E.U.
Indonesia, Ombudsman RI
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan Ombudsman RI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2017
Tanggal Berlaku
21 Maret 2017
Sumber
BN 2017/ NO 440; PERATURAN.GO.ID; 5 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Ombudsman RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Ombudsman RI No. 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan