Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 13, Bn. 2019 No. 1161, www. peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Jadwal Retensi Arsip
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tertib pelaksanaan
penyusutan arsip yang sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan organisasi perlu dilakukan pemberdayaan
arsip dalam pelaksanaan tugas Badan Informasi
Geospasial secara efektif dan efisien;
b. bahwa Badan Informasi Geospasial wajib memiliki Jadwal
Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana
diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Jadwal
Retensi Arsip;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 255);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
4. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan
Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Badan Informasi Geospasial;
5. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4
Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai
Pendidikan dan Pelatihan Geospasial;
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013
tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan
Jasa dan Produk Geospasial;
Jadwal retensi arsip yang memuat jenis arsip, jangka waktu penyimpanan arsip, keterangan
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
114 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 8, jdih.big.go.id: 5 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara Berupa Aset Tak Berwujud di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 8, BN.2021/No.220, peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2022
NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA - PEMETAAN BIOMASSA PERMUKAAN SKALA 1:250.000
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 14, BN 2022 (1080): 3 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1: 250.000
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pemetaan Biomassa
Permukaan Skala 1:250.000 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial dan pelaksanaan kebijakan satu peta.
Dasar Hukum Peeraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6
Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria Pemetaan Biomassa Permukaan Skala 1:250.000
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 330)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2015
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2022
SELEKSI CALON ANGGOTA - LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA INFORMASI GEOSPASIAL
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 11, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Dan Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10
Tahun 2014 tentang Seleksi Calon Anggota Lembaga
Pengembangan Jasa Informasi Geospasial dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2014
Lampiran File; 3 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 6, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Sekretariat Jaringan Data Spasial Nasional
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jaringan Data Spasial Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Nomor 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sekretariat
Jaringan Data Spasial Nasional dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional Nomor 10 Tahun 2012
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2023
PENGELOLAAN INFORMASI GEOSPASIAL - TEMATIK ANTAR PENYELENGGARA INFORMASI GEOSPASIAL
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 1, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan informasi geospasial tematik.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 9 Tahun 2016; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12
Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Geospasial
Tematik Antar Penyelenggara Informasi Geospasial dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2015
Lampiran File; 2 Halaman
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2022
PEDOMAN TEKNIS - DAN PENGOLAHAN DATA - GEOSPASIAL MANGROVE
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 10, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Dan Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan terkait pelaksanaan kebijakan satu peta.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Perpres No. 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan Data
Geospasial Mangrove dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014
Lampiran File; 3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat