SEKRETARIAT - JARINGAN DATA SPASIAL NASIONAL
2022
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 6, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Sekretariat Jaringan Data Spasial Nasional
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sekretariat Jaringan Data Spasial Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
- Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; Nomor 94 Tahun 2011; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
- Pasal 1
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sekretariat
Jaringan Data Spasial Nasional dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
- Pencabutan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei Dan Pemetaan Nasional Nomor 10 Tahun 2012
- Lampiran File; 2 Halaman
|