Perizinan - Perjanjian - Bidang Pertambangan - Kawasan Hutan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 3, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan
ABSTRAK:
Dalam melakukan pembentukan ekosistem kendaraan listrik, perlu dilakukan optimalisasi usaha pertambangan melalui kerja sama dengan berbagai investor di bidang pertambangan dan industri pertambangan sehingga perlu melakukan penyesuaian daftar pemegang perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan yang berada di kawasan hutan dalam Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2021; PP Nomor 96 Tahun 2021; Perpres Nomor 55 Tahun 2019; dan Kepres Nomor 41 Tahun 2004.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan Lampiran 5 Keppres Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. Perubahan tersebut tidak mengubah letak serta luasan dari wilayah kawasan hutan yang digunakan sebagai lokasi pertambangan sesuai Lampiran Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Perubahan - Nama - Pengadilan Negeri - Ranai - Natuna
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 2, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Nama Pengadilan Negeri Ranai Menjadi Pengadilan Negeri Natuna
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau telah dibentuk Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan wilayah yang berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai. Sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhan organisasi perlu dilakukan penataan dan penyelarasan penggunaan nama pengadilan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1985; UU Nomor 2 Tahun 1986; UU Nomor 33 Tahun 2008; UU Nomor 48 Tahun 2009; dan Keppres Nomor 21 Tahun 2004.
Keppres ini menetapkan perubahan nama Pengadilan Negeri Ranai yang berkedudukan di Ranai diubah menjadi Pengadilan Negeri Natuna. Daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna meliputi wilayah Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Natuna, yang telah diperiksa tapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
Panitia Nasional - Penyelenggara - World Water Forum - ke-10 - Tahun 2024
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 1, jdih.setneg.go.id: 20 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai Tuan Rumah Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024, perlu membentuk suatu panitia nasional yang melakukan serangkaian kegiaran berupa pertemuan yang meliputi segmen tematik, segmen politik, segmen regional, dan youth forum, program sosial budaya, program side events, serta program Road to World Water Forum ke-10 tahun 2024.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Keppres ini membentuk panitia nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024 yang berkedudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Panitia Nasional terdiri atas Pengarah, Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua Harian, Penanggung Jawab Bidang, dan Sekretariat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Program Penyusunan - Peraturan Presiden - Tahun 2023
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 26, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 31 Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keppres tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai program penyusunan peraturan presiden tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keppres ini. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Presiden untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Program Penyusunan - Peraturan Pemerintah - Tahun 2023
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 25, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keppres tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014.
Keppres ini menetapkan mengenai program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keppres ini. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
KEPPRES No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
KEPPRES No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2023
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 24, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Keppres ini menetapkan mengenai cuti bersama pegawai ASN tahun 2023. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Pembentukan - Tim Gabungan Independen - Pencari Fakta - Peristiwa - Stadion Kanjuruhan - Malang
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 19, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang
ABSTRAK:
Pada tanggal 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang telah terjadi kerusuhan dan insiden pasca berakhirnya pertandingan sepak bola profesional Liga 1 Indonesia antara Tim Arema berhadapan dengan Tim Persebaya yang mengakibatkan setidaknya korban meninggal 125 (seratus dua puluh lima) orang dan korban lainnya mengalami luka-luka yang menimbulkan duka cita mendalam baik bagi keluarga korban maupun masyarakat Indonesia. Atas peristiwa tersebut, perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan mengenai pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang (TGIPF) yang mempunyai tugas: 1) mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan 2) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
Masa kerja TGIPF paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Persetujuan - Perubahan - Anggaran Dasar - Anggaran Rumah Tangga - Kamar Dagang dan industri - kadin
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
ABSTRAK:
Atas permintaan Kamar Dagang dan Industri dan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, perlu memberikan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keppres.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 1987.
Keppres ini mengatur mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri tanggal 23 Juni 2022 di Banten yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keppres.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
Pembentukan - Tim Penyelesaian - Non-Yudisial - Pelanggaran - Hak Asasi Manusia - Berat - Masa Lalu
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 17, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu
ABSTRAK:
Hingga saat ini pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu belum terselesaikan secara tuntas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu secara independen, objektif, cermat, adil dan tuntas, diperlukan upaya alternatif selain mekanisme yudisial dengan mengungkapkan pelanggaran yang terjadi, guna mewujudkan penghargaan atas nilai hak asasi manusia sebagai upaya rekonsiliasi untuk menjaga persatuan nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28l ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keppres ini disebut Tim PPHAM. Tim ini berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan susunan Tim terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Dalam melaksanakan tugas, Tim PPHAM dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dan memperoleh bantuan yang diperlukan dari kernenterian/lernbaga dan pemerintah daerah, serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini sarnpai dengan tanggal 31 Desember 2022.
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Satuan Tugas - Percepatan - Sosialisasi - Undang-Undang - Cipta Kerja - perubahan
2022
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 16, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan perubahan Keppres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keppres Nomor 10 Tahun 2021.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai susunan satgas Undang-Undang Cipta Kerja.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
Keppres ini mengubah Keppres Nomor 10 Tahun 2021.
Lampiran: 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat