Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 2021

Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini menetapkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Satgas Undang-Undang Cipta Kerja) yang dibentuk untuk menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian otoritas/pemerintah daerah. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, Satgas juga dapat membentuk kelompok kerja. Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang- Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada APBN melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Mei 2021
Sumber
jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4764 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Keppres No. 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan