Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 18 Tahun 2022

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini mengatur mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri tanggal 23 Juni 2022 di Banten yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keppres.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 September 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 September 2022
Sumber
jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 7329 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan