Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2010

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
17
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2010
Sumber
jdih.setkab.go.id:
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2983 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 16 Tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan