Keputusan Presiden (Keppres) NO. 13, jdih.setneg,go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional
ABSTRAK:
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi lnternasional sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan Indonesia dan terdapat perubahan status keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2019
Keppres ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia dimaksud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau Instansi Penjuru, serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2023.
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEPPRES No. 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Biaya - Penyelenggaraan - Ibadah Haji - Tahun 1444 Hijriah - 2023 Masehi - sumber - Biaya Perjalanan - Ibadah Haji - Nilai Manfaat - perubahan
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 12, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
ABSTRAK:
Pemerintah Republik Indonesia telah mendapat tambahan kuota Jemaah Haji Indonesia sebanyak 8.000 (delapan ribu) orang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Dengan adanya penambahan kuota Jemaah Haji Indonesia dimaksud, perlu menyesuaikan pengeluaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2018; PP Nomor 8 Tahun 2022; dan Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
Keppres ini mengubah ketentuan dalam Diktum KESEPULUH dan KESEBELAS dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Keanggotaan Indonesia - Organisation - Economic Cooperation - Development Competition - Committee
2023
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 11, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penerapan kebijakan dan hukum persaingan usaha yang efektif di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia perlu secara aktif ikut serta dalam kegiatan organisasi internasional yang terkait dengan persaingan usaha guna penguatan basis data, peningkatan kapasitas lembaga, peningkatan peran Indonesia dalam kerja sama internasional, serta perolehan rekomendasi perbaikan atas kebijakan persaingan usaha nasional.
Dasar Hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2019.
Keppres ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan ini bersumber dari APBN dan sumber-sumber keuangan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
Panitia Nasional - Keketuaan Indonesia - the Association of Southeast Asian Nations - Tahun 2023 - perubahan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 10, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2008; Perpres Nomor 53 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 5 Tahun 2023.
Keppres ini mengubah ketentuan Pasal 5 dalam Keppres Nomor 5 Tahun 2023 terkait susunan Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Kehutanan dan PerkebunanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerpajakan
Satuan Tugas - Tata Kelola - Industri - Kelapa Sawit - Penerimaan Negara
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 9, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara
ABSTRAK:
Pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. Satgas tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Satuan Tugas bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 30 September 2024.
KEPPRES No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur Sipil Negara - Tahun 2023 - perubahan
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 8, jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; PP Nomor 49 Tahun 2018; dan Keppres Nomor 24 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan diktum Kesatu Keppres Nomor 24 Tahun 2022 terkait cuti bersama pegawai ASN tahun 2023.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
KEPPRES No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
Biaya - Penyelenggaraan Ibadah Haji - Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi - Biaya Perjalanan Ibadah Haji - Nilai Manfaat
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 7, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 34 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2019; PP Nomor 5 Tahun 2018; dan PP Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat. Besaran BPIH dan Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah sebagaimana diatur dalam diktum KEDUA dan KELIMA Keppres ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus - Provinsi Bali - kek
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 6, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali dengan Keputusan Presiden.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 41 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Bali yang diketuai oleh Gubernur Bali. Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
Status Peraturan
Diubah dengan
KEPPRES No. 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
Panitia Nasional - Keketuaan Indonesia - the Association of Southeast Asian Nations - Tahun 2023
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 5, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023
ABSTRAK:
Sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023, lndonesia akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi ke-42 dan Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya sepanjang tahun 2023. Untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, perlu membentuk panitia nasional yang beranggotakan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 37 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 53 Tahun 2020.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan panitia nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations Tahun 2023 yang berkedudukan di Jakarta. Panitia Nasional mempunyai tugas antara lain: 1) merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023; 2) dan menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023; serta tugas kepanitiaan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres ini.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023 bersumber dari APBN; APBD; dan/atau sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Pemantau - Pelaksanaan Rekomendasi - Penyelesaian Non-Yudisial - Pelanggaran - Hak Asasi Manusia yang Berat - ham
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 4, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
ABSTRAK:
Guna mewujudkan komitmen terhadap hak asasi manusia dalam rangka menjaga persatuan nasional melalui upaya rekonsiliasi, pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa lalu. Untuk melaksanakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa lalu, perlu membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi dimaksud.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Tim Pemantau PPHAM mempunyai tugas: 1) memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; dan 2) melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pemantau PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Lampiran file: 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat