Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 2023

Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan ini bersumber dari APBN dan sumber-sumber keuangan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
11
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Mei 2023
Sumber
jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Subjek
HUBUNGAN INTERNASIONAL / KERJA SAMA INTERNASIONAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 994 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan