Satuan Tugas - Tata Kelola - Industri - Kelapa Sawit - Penerimaan Negara
2023
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 9, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara
ABSTRAK: |
- Pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit di Indonesia terus mengalami peningkatan produktivitas, namun berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
- Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dalam rangka penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. Satgas tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
- Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
- Satuan Tugas bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 30 September 2024.
- Lampiran file: 8 hlm.
|