PERUBAHAN KEDUA - PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2015 - PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI - LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
2019
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 4, BN 2019 (427): 5 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa tunjangan kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan menduduki jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nsional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 116 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpusnas No. 2 Tahun 2012; Peraturan Kepala Perpusnas No. 4 Tahun 2017; Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001; Dan Keputusuan Kepala Perpusnas No. 4 Tahun 2005
Pasal 11A
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) apabila setelah diangkat dan
dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil selama kurun
waktu 3 (tiga) tahun belum menduduki jabatan
fungsional, jabatannya beralih menjadi Pelaksana dan
tunjangan kinerjanya diberikan sesuai dengan
jabatan Pelaksana yang didudukinya;
(2) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengangkatan dalam jabatan Pelaksana
disesuaikan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan
peta jabatan pada unit kerja masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015
Lampiran File; 5 Halaman
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 1 Tahun 2019
PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN - DANA ALOKASI KHUSUS FISIK - BIDANG PENDIDIKAN - SUBBIDANG PERPUSTAKAAN DAERAH
2019
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 1, BN 2019 (106): 5 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan
Nasional tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2014; Perpres No. 141 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; Dan Keputusan Kepala Perpusnas No. 3 Tahun 2001.
Pasal 4
Pengelolaan DAK Fisik Subbidang Perpustakaan Daerah
dilaksanakan sesuai dengan petunjuk operasional
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan
Nasional ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Lampiran File; 46 Halaman
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 13 Tahun 2017
Standar - Nasional - Perpustakaan - Perguruan Tinggi
2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 13, BN 2017 (704); 12 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar
nasional perpustakaan perguruan tinggi
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Permenristekdiktik Nomor 44 Tahun 2015; Keputusan Kepada Perpusnas Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepada Perpusnas Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi yang mencakup a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Standar - Nasional - Perpustakaan - Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 11, BN 2017 (702); 13 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar
Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/
Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar
nasional perpustakaan sekolah menengah pertama/
madrasah tsanawiyah
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan PP Nomor 13 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2014; Kepres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Pepres Nomor 145 Tahun 2015; Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007; Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Kepala Perpustakaan Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang mencakup: a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 9, BN 2017 (700); 12 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional
perpustakaan provinsi
UU Nomor 4 Tahun 1990; UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Provinsi yang mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
STANDAR - NASIONAL - PERPUSTAKAAN - KABUPATEN - KOTA
2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 8, BN 2017 (699); 15 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan kabupaten/kota
UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahn 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 145 Tahun 2015; Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota yang mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
STANDAR - NASIONAL - PERPUSTAKAAN - DESA - KELURAHAN
2017
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 6, BN 2017 (697); 11 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menyusun standar nasional perpustakaan desa/kelurahan
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 20 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pepres Nomor 145 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Keputusan Kepala Perpusnas Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan yang mencakup:
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan perpustakaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat