Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 7, BN 2022 (1180): 35 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, diperlukan pedoman penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Keppres No. 103 Tahun 2001; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi kegiatan:
a. penciptaan Arsip;
b. penggunaan Arsip;
c. pemeliharaan Arsip; dan
d. penyusutan Arsip.
(2) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. Arsip Vital;
b. Arsip Terjaga;
c. Arsip Aktif; dan
d. Arsip Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
Lampiran File; 102 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 7, BN 2019 (1096): 26 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
ABSTRAK:
Dalam mengoperasikan instalasi nuklir dan bahan nuklir, diperlukan Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan selamat dan arnan, serta memiliki Izin bekerja.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir (IBN) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lingkup pengaturan Peraturan Badan ini terdiri atas: a. pengelompokan Petugas IBN; b. persyaratan untuk memperoleh Izin Bekerja; c. Pelatihan dan Kompetensi; d. Kualifikasi; e. penerbitan, masa berlaku, dan perpanjangan Izin Bekerja; dan f. berakhirnya Izin Bekerja.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Bekerja Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 838 Tahun 2013), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 56 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2022 (1349): 7 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan
ABSTRAK:
Bahwa penetapan jabatan dan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2017; Keppres No. 103 Tahun 2001; Perpres No. 34 Tahun 2016; Peraturan PANRB No. 39 Tahun 2013; Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020; Dan Peraturan Bapeten No. 10 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Kelas Jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi didasarkan
pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Pimpinan Tinggi.
(2) Kelas Jabatan bagi pejabat administrasi didasarkan
pada keputusan pengangkatan dalam Jabatan
Administrasi.
(3) Kelas Jabatan bagi pejabat fungsional didasarkan
pada:
a. keputusan tentang pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional; atau
b. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam
Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Lampiran File; 14 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2020
SISTEM MANAJEMEN - KEAMANAN INFORMASI - DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2020 (1248): 9 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Sistem Manejemen Keamanan Informasi Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan aset informasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir dari berbagai bentuk ancaman
keamanan informasi baik dari dalam maupun luar lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu melakukan pengaturan pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No.10 Tahun 1997; PP No. 71 Tahun 2019; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan Kepala Bapeten No. 01.REV.2/K.OTK/V-04
Pasal 5
CISO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung
jawab untuk:
a. mengkoordinasikan perumusan dan penyempurnaan
kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan;
b. memelihara dan mengendalikan penerapan kebijakan
dan standar SMKI di seluruh area di Lingkungan Badan
yang menjadi tujuan sasaran pengendalian;
c. menetapkan target keamanan informasi setiap
tahunnya serta menyusun rencana kerja;
d. memastikan efektivitas dan konsistensi penerapan
kebijakan dan standar SMKI di Lingkungan Badan serta
mengukur kinerja keseluruhan; dan
e. melaporkan kinerja penerapan kebijakan dan standar
SMKI di Lingkungan Badan serta pencapaian target
kepada Komite TIK.
f. menunjuk pihak yang berkompeten untuk melakukan
audit terhadap penerapan kebijakan dan standar SMKI
di Lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
Lampiran File; 56 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 8, BN 2019 (1178): 26 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang Keselamatan dan Keamanan Instalasi Nuklir, perlu diatur Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir mengenai keselamatan operasi reaktor nondaya.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; PP Nomor 54 Tahun 2012; PP Nomor 2 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04.
Peraturan ini mengatur tentang keselamatan operasi reaktor nondaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan ketentuan keselamatan bagi Pemegang Izin dalam melaksanakan kegiatan operasi Reaktor Nondaya. Keselamatan operasi tersebut ditujukan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup. Pemegang Izin memiliki tanggung jawab utama terhadap keselamatan Reaktor Nondaya.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan Keselamatan Operasi Reaktor Nondaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 47 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bapeten No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Penyusunan Instrumen Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 9, BN 2020 (1452): 31 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi dan untuk mewujudkan organisasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keppres No. 110 Tahun 2001
Pasal 4
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, BAPETEN mempunyai kewenangan:
a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidang
pengawasan tenaga nuklir;
b. perumusan kebijakan di bidang pengawasan tenaga nuklir
untuk mendukung pembangunan secara makro;
c. penetapan persyaratan akreditasi dan sertifikasi di bidang
pengawasan tenaga nuklir; dan
d. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yaitu:
1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengawasan tenaga nuklir;
2. perumusan kebijakan pengawasan pemanfaatan
teknologi tinggi yang strategis di bidang pengawasan
tenaga nuklir;
3. penetapan pedoman pengawasan pemanfaatan
tenaga nuklir;
4. penjaminan kesejahteraan, keamanan, dan
ketentraman masyarakat dari bahaya nuklir;
5. penjaminan keselamatan dan kesehatan pekerja dan
anggota masyarakat, serta perlindungan lingkungan
hidup dari bahaya nuklir; dan
6. pencegahan terjadinya perubahan tujuan
pemanfaatan bahan nuklir.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran File; 36 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 9, BN 2019 (1204): 4 halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Untuk mendukung upaya peningkatan kinerja birokrasi dan perbaikan pelayanan menuju tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan administrasi tata naskah dinas.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 10 Tahun 1997; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keputusan Kepala Bapeten Nomor 01 Rev.2/K-OTK/V-04
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan
Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan ketentuan dalam pelaksanaan pengelolaan Naskah Dinas Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Lampiran file: 26 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN - BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 10, BN 2020 (1453): 10 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pendidikan Dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan organisasi Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; Keppres No. 103 Tahun 2001; Keppres No. 110 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 5
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi
penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan
keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan
kepegawaian, dan organisasi dan tata laksana, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan, dan pelaksanaan urusan kearsipan,
persuratan, dan kerumahtanggaan Balai Diklat BAPETEN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Lampiran File; 10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat