Permen PPPA No. 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2022
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK DANA PELAYANAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 1, BN.2021/No.63, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6)
Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 133);8. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 266);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Alokasi Khusus
Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 400) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Alokasi Khusus
Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1473);
10. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 887);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup dan Pelayanan PPA;Pengelolaan dan Pelayanan PPA; Ketentuan Penutup; Mekanisme Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
61 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 11, BN.2015/No.2022, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 134 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 8, BN 2022/NO 991; PERATURAN.GO.ID: 24 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2021
Telekomunikasi, Informatika, dan InternetKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mengubah :
Permen PPPA No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 12, BN 2021/NO 1447; PERATURAN.GO.ID: 32 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman
Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 4, BN 2023 (281): 13 Halaman, jdih.kemenpppa.go.id
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Satu Data Gender Dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan untuk mewujudkan tata kelola serta ketersediaan data gender dan data anak,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Satu Data Gender dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpppa Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 65 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpppa No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
Penyelenggaraan Satu Data Gender dan Anak dalam
kelembagaan Data di tingkat nasional dan daerah
dilakukan penyelarasan terhadap penyelenggaraan Satu
Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Lampiran File; 13 Halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2017
Permen PPPA No. 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Penyusunan Instrumen Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Mencabut :
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1210)
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 7, BN 2017/NO 1278; PERATURAN.GO.ID: 27 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 8, BN 2016/NO 1236; PERATURAN.GO.ID: 22 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015
Permen PPPA No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator
Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 9, BN 2015/NO 1213; PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Indikator Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat