SATU DATA - GENDER DAN ANAK
2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 4, BN 2023 (281): 13 Halaman, jdih.kemenpppa.go.id
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Satu Data Gender Dan Anak
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan untuk mewujudkan tata kelola serta ketersediaan data gender dan data anak,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Satu Data Gender dan Anak.
- Dasar Hukum Peraturan Kemenpppa Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 65 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpppa No. 4 Tahun 2020
- Pasal 4
Penyelenggaraan Satu Data Gender dan Anak dalam
kelembagaan Data di tingkat nasional dan daerah
dilakukan penyelarasan terhadap penyelenggaraan Satu
Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
- Lampiran File; 13 Halaman
|