Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Indikator Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bentuk Singkat
Permen PPPA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2018
Tanggal Berlaku
27 Juli 2018
Sumber
BN 2018/NO 990; PERATURAN.GO.ID: 157 HLM
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permen PPPA No. 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan