Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015

Sistem Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bentuk Singkat
Permen PPPA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
29 Mei 2015
Sumber
BN 2015/NO 815; PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1143 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen PPPA No. 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan