Permen PAN & RB No. 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 19, BN 2023 (901); 41 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2023.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 17, BN 2023 (822) : 36 hlm.; jdih.menpan.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika.
Dasar hukum Permen PANRB ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; Permen PANRB Nomor 60 Tahun 2021; dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Permen PAN RB ini mengatur tentang jabatan fungsional di bidang komunikasi dan informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pranata Humas; b. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran; c. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran; d. Jabatan Fungsional Pranata Siaran; e. Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran; f. Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio; g. Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio; h. Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi; i. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi; j. Jabatan Fungsional Inspektur Pos dan Informatika; k. Jabatan Fungsional Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika; l. Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data; dan m. Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Permen PANRB ini mencabut beberapa Permen PANRB sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Permen PANRB ini.
Lampiran file: 41 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2023
Hari Kerja - Jam Kerja - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - pencabutan
2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 15, BN 2023 (750): 3 halaman, jdih.menpan.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terdapat perubahan pengaturan mengenai hari kerja dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sehingga perlu mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dasar hukum Permen PANRB ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; dan Permen PANRB Nomor 60 Tahun 2021.
Peraturan Menteri PANRB ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
Lampiran file: 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023
Permen PAN & RB No. 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022
Permen PAN & RB No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
Permen PAN & RB No. 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluhan Pertanian
Pengadaan - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja - Jabatan Fungsional
2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 14, BN 2023 (725): 24 hlm, jdih.menpan.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis khususnya pemenuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional.
Dasar hukum Permen PANRB ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 49 Tahun 2018; Perpres Nomor 47 Tahun 2021; dan Permen PANRB Nomor 60 Tahun 2021.
Permen PANRB ini mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara: nasional atau tingkat instansi. Pengadaan PPPK secara nasional dilakukan oleh Panselnas, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF. Sedangkan Pengadaan PPPK tingkat instansi dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN. Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan: perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi; pengumuman hasil seleksi; dan pengangkatan menjadi PPPK.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
Permen PANRB ini mencabut Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2019; Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021; Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022; Permen PANRB Nomor 70 Tahun 2020; dan Permen PANRB Nomor 71 Tahun 2020.
Pendanaan pengadaan PPPK bersumber: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran file: 25 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 9, BN 2023 (601): 8 hlm, jdih.menpan.go.id
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat