Pengadaan - Pegawai - Aparatur Sipil Negara
2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 6, BN 2024 (404); 30 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan
pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis perlu disusun
pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan
mengenai pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil
Negara
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 20 Tahun 2023; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; PP Nomor 49 Tahun 2018; PP Nomor 47 Tahun 2021; Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2022
- Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Pegawai ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK; Panitia Pengadaan ASN; Tahapan Pengadaan; SKD; SKB; Pengawasan dan Pelaporan
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 654 Tahun 2021); dan
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 725 Tahun 2023),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 30 hlm
|