Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2020

Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK; Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; b. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; atau c. pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri; Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah Provinsi meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk Singkat
Permen PANRB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 November 2020
Tanggal Pengundangan
02 November 2020
Tanggal Berlaku
02 November 2020
Sumber
BN.2020/No.1259, jdih.menpan.go.id : 7 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 3583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen PANRB No. 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan