PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK; Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pusat meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; b. pejabat pimpinan tinggi pratama di unit instansi vertikal kementerian/lembaga; atau c. pejabat lain setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin satuan organisasi yang mandiri; Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Daerah Provinsi meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; Pejabat yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota meliputi: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang yang membidangi kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat