Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 12, BN. 2019 No. 1111, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
STANDAR KEGIATAN USAHA PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SEKTOR PARIWISATA
2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 4, BN. 2021 No. 283, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan
Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang
Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6617);
6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
8. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 184);
Standar Usaha Angkutan Darat Wisata Berisiko Menengah Rendah; Standar Usaha Angkutan Halan Rel Wisata Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Angkutan Laut Untuk Wisata Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Angkutan Sungai dan Danau Untuk Wisata dan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Hotel Berisiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi; Standar Usaha Restoran Berisik Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi; Standar Usaha Jasa Boga Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Kelab Malam atau Diskotik yang Utamanya Menyediakan Minuman Berisiko menengah Tinggi;Standar Usaha Kawasan Pariwisata Berisiko Tinggi; Standar Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Berisiko Menengah Rendah; Standar USaha Museum Berisiko Menengah Rendah;Standar USaha Lapangan Golf Berisiko Tinggi;Standar Usaha AKtivitas Perburuan Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Taman Rekreasi Berisiko Tinggi; Standar Usaha Aktivitas Taman bertema/Taman Hiburan lainnya Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Pengelolaan Goa Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Wisata Pantai Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Wisata Agro Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan manusia Lainnya Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Arung Jeram Berisiko Menenah Tinggi;Standar USaha Wisata Selam Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Dermaga Marina Berisiko Tinggi;Standar Usaha Wisata Memancing Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Aktivitas Wisata Air Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Wisata Tirta Lainnya Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Klub Malam berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Karaoke Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Diskotek Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Spa (Sante Par Aqua) Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya Berisiko Menengah Rendah;
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
601 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021
Pariwisata dan KebudayaanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenpar No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Parwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Mencabut :
Permenpar No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022
Permenpar No. 20 Tahun 2016 tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 13, BN. 2018 No. 104, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 12, BN. 2018 No. 1629, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Pariwisata di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 11, BN.2022/No.1040, jdih.kemenparekraf.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 20 Tahun 2016
Permenpar No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 20, BN. 2016 No. 1969, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan urusan pada bidangbidang di Kementerian Pariwisata, dan dengan adanya
perubahan pada sistem laporan pertanggungajawaban
dana dekonsentrasi, perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun
2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
Kementerian Pariwisata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian
Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4816);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
9. Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
10. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 147);
11. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan
Dana Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana
Tugas Pembantuan;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pusat;
15. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
16. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015
tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1725);
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1725)
14 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat