Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2021

Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pariwisata
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Bentuk Singkat
Permenpar
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2021
Tanggal Berlaku
03 Juni 2021
Sumber
BN.2021/No.613, peraturan.go.id: 11 hlm.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pariwisata
Bidang
Halaman ini telah diakses 445 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenpar No. 2 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Mencabut :
  1. Permenpar No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata
  2. Permenpar No. 20 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan