Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 25 ayat (2) sampai dengan ayat (7) diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat