Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Usaha Angkutan Darat Wisata Berisiko Menengah Rendah; Standar Usaha Angkutan Halan Rel Wisata Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Angkutan Laut Untuk Wisata Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Angkutan Sungai dan Danau Untuk Wisata dan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI) Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Hotel Berisiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi; Standar Usaha Restoran Berisik Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi; Standar Usaha Jasa Boga Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Kelab Malam atau Diskotik yang Utamanya Menyediakan Minuman Berisiko menengah Tinggi;Standar Usaha Kawasan Pariwisata Berisiko Tinggi; Standar Usaha Aktivitas Biro Perjalanan Wisata Berisiko Menengah Rendah; Standar USaha Museum Berisiko Menengah Rendah;Standar USaha Lapangan Golf Berisiko Tinggi;Standar Usaha AKtivitas Perburuan Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Taman Rekreasi Berisiko Tinggi; Standar Usaha Aktivitas Taman bertema/Taman Hiburan lainnya Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Pengelolaan Goa Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Wisata Pantai Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Daya Tarik Wisata Alam Lainnya Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Wisata Agro Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan manusia Lainnya Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Arung Jeram Berisiko Menenah Tinggi;Standar USaha Wisata Selam Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Dermaga Marina Berisiko Tinggi;Standar Usaha Wisata Memancing Berisiko Menengah Tinggi; Standar Usaha Aktivitas Wisata Air Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Wisata Tirta Lainnya Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Klub Malam berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Karaoke Berisiko Menengah Rendah;Standar Usaha Diskotek Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Spa (Sante Par Aqua) Berisiko Menengah Tinggi;Standar Usaha Aktivitas Kebugaran Lainnya Berisiko Menengah Rendah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pariwisata
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Bentuk Singkat
Permenpar
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
BN. 2021 No. 283, jdih.kemenparekraf.go.id
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pariwisata
Bidang
Halaman ini telah diakses 53069 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan