Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2016

Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendahuluan; Kriteria Destinasi Pariwisata Berkelanjutan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pariwisata
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Bentuk Singkat
Permenpar
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 September 2016
Tanggal Berlaku
01 September 2016
Sumber
BN. 2016 No. 1303, jdih.kemenparekraf.go.id
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pariwisata
Bidang
Halaman ini telah diakses 9412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenpar No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan