Organisasi - Tata Kerja - Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 8, BN 2024 (793); 12 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor
Komunikasi Kepresidenan dan berdasarkan persetujuan
tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Perpres Nomor 82 Tahun 2024; PErmensesneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan; susunan organisasi; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Arsip - Kepresidenan - Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2024 (678); 71 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Arsip Kepresidenan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
bahwa arsip kegiatan pendukung yang berhubungan langsung
dengan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami
merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan
dengan kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau
istri/suami
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai a. bentuk dan media serta jenis Arsip Kepresidenan;
b. pengelolaan Arsip Kepresidenan; dan
c. sarana dan prasarana Arsip Kepresidenan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, https://jdih.setneg.go.id/
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (564); 82 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
serta untuk menjamin objektivitas, transparansi, tertib
administrasi kepegawaian, serta kelancaran
pelaksanaan analisis dan pengelolaan kegiatan di
bidang kerja sama, perlu disusun petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2020; Permenpan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan dan Tanggung Jawab, Klasifikasi/Rumpun, Kategori, Jenjang, Pangkat dan Golongan, Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan; kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja sana; pengangkatan dalam jabatan; pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; kenaikan pangkat dan kebutuhan angka kredit; Pemberhentian dari Jabatan; Organisasi Profesi; dan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Permensesneg No. 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal PIN Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
TANDA PENGENAL - PIN - PENGAMANAN - PRESIDEN - WAKIL PRESIDEN - KELUARGA - TAMU NEGARA
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2024 (547); 23 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengamanan Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat
kepala negara/kepala pemerintahan diperlukan pengaturan
penggunaan tanda pengenal pin untuk pengamanan kepada
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu
negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Nomor 9 Tahun 2010; PP Nomor 59 Tahun 2013; PP Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP Noor 56 Tahun 2019; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Tanda Pengenal Pin (TPP) sebagai suatu tanda pengenal berbentuk pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas sebagai tanda
pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden besertakeluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, yang terdiri atas a. TPP pejabat/pegawai;
b. TPP kunjungan ke luar negeri;
c. TPP Pasukan Pengamanan Presiden; dan
d. TPP pengamanan tamu negara; Kehilangan, kerusakan, dan penarikan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal
Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden
beserta Keluarga termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; dan Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan menteri ini mengatur tentang pengelolaan arsip Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian meliputi: 1) pengelolaan arsip Kementerian; dan 2) pengelolaan arsip kepresidenan. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan bagi para pejabat dan pegawai di Unit Kearsipan dan Unit Pengolah pada setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian. Pengelolaan Arsip dilakukan terhadap:
a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 75 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Kementerian Sekretariat Negara - spbe
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN.2023 (258), jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu di Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; dan Permen Sesneg Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan menteri ini mengatur tentang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE Kementerian. Ruang lingkup Penerapan SPBE Kementerian meliputi: 1) Tata Kelola SPBE Kementerian; 2) Manajemen SPBE Kementerian; 3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 4) penyelenggara SPBE Kementerian; dan 5) pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan SPBE Kementerian yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Lampiran file: 25 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
pengelolaan barang milik negara - rencana pembangunan - kawasan gelanggang olahraga
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN.2023 (221); peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan fungsi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno guna menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional dan skala internasional, serta melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional, perlu dilakukan optimalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan revitalisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 31 Tahun 2020; Permen Setneg No. 9 Tahun 2018; dan Permen Setneg No. 5 Tahun 2020.
Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang revitalisasi kawasan komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pembinaan; dan
d. pelaporan dan evaluasi.
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Menteri menerbitkan pernyataan persetujuan Revitalisasi atas rencana Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. perbaikan infrastruktur;
b. penataan kawasan;
c. penambahan area parkir dan aksesibilitas;
d. penyediaan fasilitas pendukung;
e. penataan hutan kota dan ruang terbuka hijau;
dan/atau
f. kegiatan lain yang menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional maupun internasional.
Pembinaan Revitalisasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
Direktur Utama PPKGBK melaporkan penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dijadikan bahan evaluasi oleh Menteri terhadap penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung
Karno bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
5 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Penyelesaian Kerugian Negara - Pegawai Negeri Bukan Bendahara - Pejabat Lain - Kementerian Sekretariat Negara - Tata Cara
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 1, BN.2023 (85), jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2016; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; dan Permen Sesneg Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan menteri ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian dan/atau BLU Kementerian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan: Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau Pejabat Lain. Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari: 1) hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; 2) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; 3) pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; 4) laporan tertulis yang bersangkutan; 5) informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; 6) perhitungan ex officio; dan/atau 7) pelapor secara tertulis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
Lmapiran file: 50 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
sekretaris negara - petunjuk pelaksanaan - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2022/NO 1019; PERATURAN.GO.ID: 50 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 adalah a) bahwa untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Kementerian Sekretariat Negara, diperlukan penerapan manajemen risiko yang selaras dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 merupakan peraturan berisi petunjuk pelaksanaan manajemen risiko yang dimaksudkan sebagai dasar bagi pegawai di lingkungan Kementerian dalam menetapkan prinsip, manfaat, infrastruktur, dan proses manajemen risiko guna mencapai tujuan yaitu meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja; mendorong manajemen untuk lebih proaktif dan antisipatif; memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi yang terbatas; meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan; dan meningkatkan ketahanan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat