Peraturan menteri ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian dan/atau BLU Kementerian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan: Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau Pejabat Lain. Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari: 1) hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; 2) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; 3) pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; 4) laporan tertulis yang bersangkutan; 5) informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; 6) perhitungan ex officio; dan/atau 7) pelapor secara tertulis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat