Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan menteri ini mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian dan/atau BLU Kementerian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan: Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau Pejabat Lain. Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari: 1) hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; 2) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; 3) pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; 4) laporan tertulis yang bersangkutan; 5) informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; 6) perhitungan ex officio; dan/atau 7) pelapor secara tertulis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2023
Tanggal Berlaku
19 Januari 2023
Sumber
BN.2023 (85), jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 155 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan