Organisasi - Tata Kerja - Kementerian Sekretariat Negara
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 11, BN 2024 (1062); 346 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Sekretariat Negara telah mendapatkan persetujuan tertulis
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Perpres Nomor 148 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara; susunan organisasi; sekretariat kementerian; sekretariat presiden
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Organisasi - Tata Kerja - Sekretariat - Dewan Ekonomi Nasional
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 10, BN 2024 (962);
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang Dewan Ekonomi
Nasional dan berdasarkan persetujuan tertulis dari MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah PAsal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024; Perpres Nomor 140 Tahun 2024; Perpres Nomor 148 Tahun 2024; Perpres Nomor 160 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional; susunan organisasi; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pengelolaan sumber daya dan pendanaan; penataan organisasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2024.
10 hlm; hlm 1 sd 9 batang tubuh, hlm 10 lampiran
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
Organisasi - Tata Kerja - Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 8, BN 2024 (793); 12 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor
Komunikasi Kepresidenan dan berdasarkan persetujuan
tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Perpres Nomor 82 Tahun 2024; PErmensesneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan; susunan organisasi; tata kerja; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Arsip - Kepresidenan - Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2024 (678); 71 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Arsip Kepresidenan di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
bahwa arsip kegiatan pendukung yang berhubungan langsung
dengan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau istri/suami
merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan
dengan kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan/atau
istri/suami
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai a. bentuk dan media serta jenis Arsip Kepresidenan;
b. pengelolaan Arsip Kepresidenan; dan
c. sarana dan prasarana Arsip Kepresidenan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, https://jdih.setneg.go.id/
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan - Petunjuk Teknis - Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (564); 82 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
ABSTRAK:
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
serta untuk menjamin objektivitas, transparansi, tertib
administrasi kepegawaian, serta kelancaran
pelaksanaan analisis dan pengelolaan kegiatan di
bidang kerja sama, perlu disusun petunjuk teknis
Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2020; Permenpan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan dan Tanggung Jawab, Klasifikasi/Rumpun, Kategori, Jenjang, Pangkat dan Golongan, Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan; kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kerja sana; pengangkatan dalam jabatan; pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; kenaikan pangkat dan kebutuhan angka kredit; Pemberhentian dari Jabatan; Organisasi Profesi; dan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Kerja Sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Permensesneg No. 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal PIN Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
TANDA PENGENAL - PIN - PENGAMANAN - PRESIDEN - WAKIL PRESIDEN - KELUARGA - TAMU NEGARA
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2024 (547); 23 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengamanan Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat
kepala negara/kepala pemerintahan diperlukan pengaturan
penggunaan tanda pengenal pin untuk pengamanan kepada
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu
negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Nomor 9 Tahun 2010; PP Nomor 59 Tahun 2013; PP Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP Noor 56 Tahun 2019; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Tanda Pengenal Pin (TPP) sebagai suatu tanda pengenal berbentuk pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas sebagai tanda
pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden besertakeluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, yang terdiri atas a. TPP pejabat/pegawai;
b. TPP kunjungan ke luar negeri;
c. TPP Pasukan Pengamanan Presiden; dan
d. TPP pengamanan tamu negara; Kehilangan, kerusakan, dan penarikan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal
Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden
beserta Keluarga termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; dan Permensesneg Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan menteri ini mengatur tentang pengelolaan arsip Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian meliputi: 1) pengelolaan arsip Kementerian; dan 2) pengelolaan arsip kepresidenan. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan bagi para pejabat dan pegawai di Unit Kearsipan dan Unit Pengolah pada setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian. Pengelolaan Arsip dilakukan terhadap:
a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 75 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - Kementerian Sekretariat Negara - spbe
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN.2023 (258), jdih.setneg.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu di Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; dan Permen Sesneg Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan menteri ini mengatur tentang penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penerapan SPBE Kementerian. Ruang lingkup Penerapan SPBE Kementerian meliputi: 1) Tata Kelola SPBE Kementerian; 2) Manajemen SPBE Kementerian; 3) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; 4) penyelenggara SPBE Kementerian; dan 5) pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan SPBE Kementerian yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Lampiran file: 25 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
pengelolaan barang milik negara - rencana pembangunan - kawasan gelanggang olahraga
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN.2023 (221); peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan fungsi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno guna menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional dan skala internasional, serta melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional, perlu dilakukan optimalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan revitalisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 31 Tahun 2020; Permen Setneg No. 9 Tahun 2018; dan Permen Setneg No. 5 Tahun 2020.
Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang revitalisasi kawasan komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pembinaan; dan
d. pelaporan dan evaluasi.
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Menteri menerbitkan pernyataan persetujuan Revitalisasi atas rencana Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. perbaikan infrastruktur;
b. penataan kawasan;
c. penambahan area parkir dan aksesibilitas;
d. penyediaan fasilitas pendukung;
e. penataan hutan kota dan ruang terbuka hijau;
dan/atau
f. kegiatan lain yang menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional maupun internasional.
Pembinaan Revitalisasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
Direktur Utama PPKGBK melaporkan penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dijadikan bahan evaluasi oleh Menteri terhadap penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung
Karno bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat