Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 10, KEMENSETNEG
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
PMK 390/KMK.05/2011;
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2015;
PERMENSESNEG NOMOR 7 TAHUN 2016;
UU NO 17 TAHUN 2003;
UU NO 1 TAHUN 2004;
PP NO 23 TAHUN 2005;
PERPRES NO 24 TAHUN 2015;
PERMENSESNEG NO 24 TAHUN 2015;
PERMENSESNEG NO 3 TAHUN 2015;
PMK NO 95/PMK.05/2016;
PMK NO 180/PMK.05/2016;
OMK NO 200/PMK.05/2017
BADAN LAYANAN UMUM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
PERMENSENEG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
22
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 8, BN. 2016 No. 933, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberian
dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk
membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara, serta
memperhatikan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor
B/1924/M.PAN-RB/06/2016, tanggal 14 Juni 2016, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter
Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 91);
4. Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
7. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 664 Tahun 2015);
Permensesneg No. 4 Tahun 2020tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN HONORARIUM, UANG LEMBUR, UANG MAKAN, DAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
2015
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 19, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara secara efektif, efisien,
tertib, transparan, dan akuntabel, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun
2012 tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan
Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan,
dan Perjalanan Dinas pada Satuan Kerja Bagian
Anggaran 007 (Kementerian Sekretariat Negara);
b. bahwa Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan serta perkembangan dan
kebutuhan organisasi di Kementerian Sekretariat Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur,
Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang
Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal
21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
5174);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 103);
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata
Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat
Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2007;
7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Kementerian Sekretariat Negara;
8. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor
Staf Presiden;
9. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1980 tentang Uang
Representasi Bagi Misi/Delegasi;
10. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pertimbangan Presiden;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009
tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi
Pegawai Negeri Sipil;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2010
tentang Pemberian dan Tata Cara Pembayaran Uang
Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil;13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012
tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013
tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara
Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
16. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Staf
Presiden;
17. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015
tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar
Negeri;
Besaran honorarium, uang lembur, uang makan, dan biaya
perjalanan dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara mengacu pada ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya pada
Tahun Anggaran berjalan
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
Mencabut Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium,
Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di
Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
43 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN. 2020 No. 1013, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara, serta dalam rangka
menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi
guna mewujudkan organisasi Kementerian Sekretariat
Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu
menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian
Sekretariat Negara;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Sekretariat Negara telah mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi melalui surat nomor
B/837/M.KT.01/2020, tanggal 9 Juli 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter
Kepresidenan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 91), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun
2014 tentang Dokter Kepresidenan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 37);
3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
4. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai di Lingkungan
Istana/Kantor Kepresidenan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 704);
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Sekretariat Kementerian; Sekretariat Presiden; Sekretariat Wakil Presiden; Sekretariat Militer Presiden; Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum; Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan; Deputi Bidang Administrasi Aparatur; Staf Ahli; Inspektorat; Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; Kelompok Jabatan Fungsional; Ajudan; Tata Kerja; Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 664),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 933)
157 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BESERTA KELUARGA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 6, BN. 2020 No. 1142, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tanda Pengenal PIN Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengamanan Presiden dan
Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara
setingkat kepala negara/kepala pemerintahan diperlukan
pengaturan penggunaan tanda pengenal pin untuk
pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta
keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala
negara/kepala pemerintahan;
b. bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7
Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan
Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan
Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan organisasi
Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda
Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan
Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara
setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5035);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5166);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang
Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya
serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5441);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6243) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6375);
6. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
7. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1013);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; TPT Pejabat/Pegawai; TPP Kunjungan Ke Luar Negeri; TPP Pasukan Pengamanan Presiden; TPP Pengamanan Tamu Negara; Kehilangan, Kerusakan dan Penarikan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di
Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1983)
19 halaman
Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Permensesneg No. 19 Tahun 2015tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
TATA CARA PENETAPAN DAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS BAGI ROMBONGAN YANG DIIKUTSERTAKAN PADA PERJALANAN DINAS PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, BN. 2020 No. 785, www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan Pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris
Negara tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Bagi Rombongan yang Diikutsertakan pada
Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik
Indonesia;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak
Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden
Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3128);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang
Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 269, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6293);
5. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang
Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);
6. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Sekretariat Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 664) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 933);
mengatur tentang Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas; Jenis Rombongan; Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Rombongan; Biaya Perjalanan Dinas Bagi Rombongan; Pengendalian Internal, Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
mencabut Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembayaran Honorarium, Uang Lembur, Uang
Makan, dan Perjalanan Dinas di Lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara sepanjang mengenai ketentuan yang
berkaitan dengan Perjalanan Dinas bagi pejabat
negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang
diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan WakilPresiden Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
49 halaman dengan lampiran
TENTANG
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat