Peraturan Pemerintah (PP) tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2004; dan UU Nomor 9 Tahun 2016.
PP ini mengatur mengenai: 1) persiapan penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan; 2) kepesertaan dan target penghimpunan premi program restrukturisasi perbankan; 3) pembayaran premi program restrukturisasi perbankan; 4) besaran premi program restrukturisasi perbankan; 5) penghitungan, verifikasi, dan pengelolaan dana premi program restrukturisasi perbankan; 6) peninjauan target penghimpunan premi program restrukturisasi perbankan, kelompok bank, dan besaran premi program restrukturisasi perbankan; 7) pelaporan; dan 8) sanksi. Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Konservasi Energi
ABSTRAK:
Guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi dengan memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 30 Tahun 2007.
PP ini mengatur mengenai: 1) pelaksanaan konservasi energi; 2) kemudahan, insentif, dan disinsentif; 3) data dan informasi; dan 4) pembinaan dan pengawasan terkait konservasi energi. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perubahan - Struktur Kepemilikan - Saham Negara - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bank mandiri Tbk
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 32, LN.2023/No.82, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk
ABSTRAK:
Pelaksanaan penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal serta pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia, mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk. Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk, telah dilakukan: 1) penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2003; 2) penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dengan cara penawaran terbatas (direct placement) pada tahun 2004; 3) penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010; dan 4) penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Perubahan - Struktur Kepemilikan - Saham Negara - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 31, LN.2023/No.81, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
ABSTRAK:
Pelaksanaan penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penambahan modal serta pengalihan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia, mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai perubahan struktur kepemilikan saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, telah dilakukan: 1) penawaran umum perdana saham (initial public offering) pada tahun 2003 dengan cara penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia dan penerbitan saham baru; 2) penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu untuk program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option program) pada tahun 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, dan 2010; dan 3) penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Penggabungan - Perusahaan Umum - Perum - Pengangkutan Penumpang Djakarta - DAMRI
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 30, LN.2023/No.76, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan konektivitas nasional guna mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional, meningkatkan dan mengembangkan kapasitas penyelenggara jasa transportasi jalan yang berkelanjutan, serta menyediakan layanan transportasi yang terstandardisasi guna meningkatkan kepuasan bagi pelanggan, perlu melakukan penggabungan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; dan PP Nomor 43 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang statusnya sebagai Perusahaan Umum (Perum) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Angkutan Motor "DAMRI" Menjadi Perusahaan Umum (Perum), yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 180), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (3), Pasal 32 ayat (2), Pasal 56 ayat (3), Pasal 58 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62 ayat (3), Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (6), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (2), Pasal 75, Pasal 77 ayat (2), dan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2019.
PP ini mengatur mengenai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) yang merupakan sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia. Sumber daya manusia untuk penyelenggaraan karantina terdiri atas pejabat karantina dan pejabat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
PP ini mencabut PP Nomor 82 Tahun 2000; PP Nomor 14 Tahun 2002; dan PP Nomor 15 Tahun 2002.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.
Dasar Hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Pertanian. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5918), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dasar Hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 3 Tahun 2022.
PP ini mengatur mengenai Kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup semua Urusan Pemerintahan, kecuali Urusan Pemerintahan absolut yang meliputi urusan: 1) politik luar negeri; 2) pertahanan dan keamanan; 3) yustisi; 4) moneter dan fiskal nasional; dan 5) agama. Urusan Pemerintahan umum di wilayah Ibu Kota Nusantara dilaksanakan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesehatan laut, diperlukan pengendalian proses-proses alami yang mengganggu pengelolaan sumber daya kelautan melalui pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang dilakukan untuk: 1) menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut; dan 2) mengoptimalkan Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut meliputi tahap perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 104B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Wilayah Pertambangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 4 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai Wilayah Pertambangan (WP) yakni merupakan wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. Kegiatan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penemuan dan inventarisasi data dan informasi geologi serta potensi Mineral dan Batubara dilakukan pada Wilayah Hukum Pertambangan (WHP). WP sebagai bagian dari WHP merupakan landasan bagi penetapan kegiatan Usaha Pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat