Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023

Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai: 1) persiapan penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan; 2) kepesertaan dan target penghimpunan premi program restrukturisasi perbankan; 3) pembayaran premi program restrukturisasi perbankan; 4) besaran premi program restrukturisasi perbankan; 5) penghitungan, verifikasi, dan pengelolaan dana premi program restrukturisasi perbankan; 6) peninjauan target penghimpunan premi program restrukturisasi perbankan, kelompok bank, dan besaran premi program restrukturisasi perbankan; 7) pelaporan; dan 8) sanksi. Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2023
Tanggal Berlaku
16 Juni 2023
Sumber
LN.2023/No.84, TLN No.6880 , jdih.setneg.go.id: 10 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4860 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan