PP No. 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai Ketentuan yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (9) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1995.
PP ini mengatur tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
jangka
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai cukai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengingat filosofi cukai merupakan instrumen fiskal dan salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan maka penerapan sanksi administratif berupa denda dipandang akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana. Sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai (ultimum remedium). Pemidanaan akan dilakukan dalam hal pelaku tidak membayar sanksi administratif berupa denda. Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih obyektif.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PP No. 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Pengunduran Diri - Pencalonan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat - Dewan Perwakilan Daerah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Presiden - Wakil Presiden, Permintaan Izin - Pencalonan - Cuti - Kampanye - Pemilihan Umum - perubahan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Psal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2017; dan PP Nomor 32 Tahun 2018.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 yang pengaturannya meliputi pengaturan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan Cuti dalam pemilihan umum.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
ABSTRAK:
Bidang pertanian mempunyai peran penting dalam pembangunan perekonomian nasional, mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan serta ketahanan energi. Terkait hal tersebut, sehingga perlu dilakukan peningkatan produksi, produktivitas, dan hilirisasi usaha perkebunan dengan peningkatan peran badan usaha milik negara dan/atau anak perusahaan badan usaha milik negara.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2014; dan PP Nomor 26 Tahun 2021.
PP ini mengubah ketentuan Pasal 3 dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait pengecualian batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan yang dilakukan oleh BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang diberikan penugasan oleh pemerintah pusat. Penugasan dimaksud ditujukan untuk melakukan pelayanan atau kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industri perkebunan, dan/atau tujuan strategis lainnya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
ABSTRAK:
Untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh dan stabilitas ekonomi nasional serta memperhatikan dinamika perkembangan hubungan industrial, ketentuan mengenai Upah minimum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2023; dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Ruang lingkup perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
PP ini mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari: a) jasa pelatihan fungsional kemetrologian; b) jasa pendidikan tinggi; c) jasa sertifikasi; d) jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi; e) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f) denda administratif; g) jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; h) jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri; i) penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosi dagang; dan j) jasa pemeriksaan produk halal.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PP No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan PP Nomor 44 Tahun 2015.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. PP ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami risiko Kecelakaan Kerja. Selain itu, PP ini mengatur mengenai beberapa pengaturan lain seperti cakupan kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan Kecelakaan Kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program JKK dan JKM juga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan perlindungan bagi Peserta.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 27 Tahun 2014.
PP ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp3.374.544.786.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuh puluh empat miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak
ABSTRAK:
Jenis dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
PP ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP yang berlaku pada semua Instansi Pengelola PNBP berasal dari penerimaan: 1) sewa rumah negara tapak; 2) sewa satuan rumah susun; 3) penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional; 4) bunga/jasa giro/nisbah atas pengelolaan rekening di kementerian/lembaga; 5) setoran dari sisa utang bukan tuntutan perbendaharaan/tuntutan ganti rugi pejabat negara, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pihak lain yang diberhentikan; 6) pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu; 7) pengembalian persekot/uang muka gaji; 8) penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara; 9) sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah; 10) penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional; dan 11) hak negara lainnya yang dapat diterima oleh semua kementerian/lembaga di luar yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga tertentu.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
ABSTRAK:
Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta untuk menjamin ketersediaan dan memberikan kemudahan untuk memperoleh bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam negeri dan untuk kelancaran penyelenggaraan bidang perindustrian, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014; dan PP Nomor 28 Tahun 2021.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2021. Beberapa perubahan yang diatur dalam PP ini terhadap ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian antara lain ketentuan terkait neraca komoditas, importasi Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Industri, dan standardisasi Industri, sehingga dapat semakin meningkatkan pembangunan Industri nasional yang mengantarkan kepada terciptanya struktur ekonomi yang mandiri, sehat, dan kukuh guna mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan bangsa.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan standar internasional, serta dengan semakin meningkatnya tuntutan atas jaminan keselamatan pekerja, anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup dan keamanan zat radioaktif sehingga perlu dilakukan pengaturan kembali.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 1997.
PP ini mengatur tentang keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Keselamatan Radiasi Pengion (Keselamatan Radiasi) adalah kondisi dimana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan proteksi radiasi. Sedangkan Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah zat radioaktif. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang: 1) Keselamatan Radiasi; 2) Keamanan Zat Radioaktif; 3) manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif; dan 4) Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4730), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 94 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat