Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021

Penyelenggaraan Bidang Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai beberapa subsektor di bidang pertanian, antara lain perkebunan, hortikultura, dan peternakan dan kesehatan hewan. Pada subsektor Perkebunan, PP ini mengatur kembali penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, kewajiban pembangunan kebun bagi unit pengolahan Perkebunan tertentu dan perbenihan Perkebunan. Pada subsektor hortikultura diatur mengenai usaha perbenihan meliputi Pemuliaan, Produksi Benih, Sertifikasi Benih, dan Peredaran Benih serta sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga. Pada Pengaturan di subsektor peternakan dan kesehatan hewan meliputi Kawasan Penggembalaan Umum, standar dan persyaratan teknis minimal Pakan, serta Obat Hewan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
02 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.36, TLN No.6638, jdih.setkab.go.id : 96 hlm.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - CIPTA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 48243 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Mencabut :
  1. PP No. 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan