PP ini mengubah ketentuan Pasal 3 dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 terkait pengecualian batasan luas maksimum dan minimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan yang dilakukan oleh BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang diberikan penugasan oleh pemerintah pusat. Penugasan dimaksud ditujukan untuk melakukan pelayanan atau kemanfaatan umum, mendukung kesejahteraan pekebun, memodernisasi industri perkebunan, dan/atau tujuan strategis lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat