Jenis dan Tarif - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Kementerian Perdagangan - pnbp
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 50, LN 2023 (133), TLN (6894): 8 hlm.; jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2018; dan PP Nomor 69 Tahun 2020.
- PP ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari: a) jasa pelatihan fungsional kemetrologian; b) jasa pendidikan tinggi; c) jasa sertifikasi; d) jasa di bidang perdagangan berjangka komoditi; e) jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; f) denda administratif; g) jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; h) jasa pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di luar negeri; i) penerimaan dari kegiatan hasil penyelenggaraan promosi dagang; dan j) jasa pemeriksaan produk halal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2023.
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 23 hlm.
|