PP ini mengatur tentang keselamatan radiasi pengion dan keamanan zat radioaktif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Keselamatan Radiasi Pengion (Keselamatan Radiasi) adalah kondisi dimana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan proteksi radiasi. Sedangkan Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah zat radioaktif. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang: 1) Keselamatan Radiasi; 2) Keamanan Zat Radioaktif; 3) manajemen Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif; dan 4) Inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat