PP No. 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan PP ini mencabut ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012.
PP ini mengatur mengenai pendidikan tinggi pada Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian beserta penyelenggaraannya; evaluasi dan akreditasi; dan sanksi administratif atas pelaksanaan pendidikan tinggi pada Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kekayaan Intelektual Komunal
ABSTRAK:
Untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional, Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan PP ini.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai: 1) jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis; 2) inventarisasi KIK yang dilakukan dengan cara pencatatan KIK dan integrasi data KIK; 3) penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, danf atau Pemerintah Daerah; 4) pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK; 5) pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia; dan 6) pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Pendanaan untuk inventarisasi, penjagaan, dan pemeliharaan KIK yang dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah bersumber dari: APBN; APBD; dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Negara tetap melindungi KIK yang tidak dilakukan pencatatan atau KIK yang belum dilakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
PP No. 18 Tahun 2009 tentang Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
Mencabut sebagian
PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
PP No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Mencabut ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020
PP No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi perpajakan, kemudahan, dan keadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam jangka waktu tertentu, serta untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan dengan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diberikan kebijakan fiskal melalui penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1983.
PP ini mengatur mengenai penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, dengan pokok materi antara lain: 1) kriteria keahlian tertentu serta pengenaan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing; 2) pengaturan lebih lanjut mengenai penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan dan/atau amortisasi, penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan, instrumen pencegahan penghindaran pajak, dan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan; 3) penyesuaian pengaturan bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan; 4) penyesuaian pengaturan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; dan 5) penyesuaian pengaturan penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 18 Tahun 2009; PP Nomor 23 Tahun 2018; dan PP Nomor 30 Tahun 2020. Selain itu PP ini mencabut sebagian atas ketentuan dalam Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010 dan ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020.
Penambahan - Penyertaan Modal - Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 54, LN.2022/No.230, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional dalam rangka melanjutkan program Pemerintah pengadaan "Satu Juta Rumah" serta mendukung persediaan perumahan rakyat, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum "Pembangunan Perrrmahan Nasional", yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp1.568.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh delapan miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 53, LN.2022/No.229, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dalam rangka mendorong percepatan pembangunan proyek infrastruktur Pemerintah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan lnfrastruktur. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp1.085.000.000.000,00 (satu triliun delapan puluh lima miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Keselamatan - Keamanan - Pertambangan - Bahan Galian - Nuklir
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 52, LN.2022/No.228, jdih.setneg.go.id: 59 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 10 Tahun 1997.
PP ini mengatur mengenai aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang meliputi: 1) keselamatan pertambangan bahan galian nuklir; 2) keamanan pertambangan bahan galian nuklir; dan 3) manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir. Pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pertambangan bahan galian nuklir dikenai sanksi administratif yang terdiri atas peringatan tertulis; denda administratif; pembekuan izin; atau pencabutan izin.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 51, LN.2022/No.227, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelesaian Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 23 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta integrasi data kependudukan dengan data perpajakan, perlu diatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 6 Tahun 1983.
PP ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi : 1) NPWP, surat pemberitahuan, pengungkapan ketidakbenaran, dan tata cara pembayaran pajak; 2) pembukuan dan pemeriksaan; 3) penetapan dan ketetapan; 4) keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan gugatan; 5) imbalan bunga; 6) penagihan; 7) kuasa wajib pajak dan rahasia jabatan; 8) penerapan prosedur dan persetujuan bersama; 9) pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan; 10) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik; 11) integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan; dan 12) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak karbon.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 74 Tahun 2011 dan Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021.
PP No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 38 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
PP No. 146 Tahun 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai - Pajak Penjualan atas Barang Mewah - Impor - Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu - Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu - Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu - Daerah Pabean
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat beberapa perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1983.
PP ini mengatur mengenai : 1) Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 2) Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 3) Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 4) Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; dan 5) Impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
PP ini mencabut PP Nomor 146 Tahun 2000; PP Nomor 81 Tahun 2015; PP Nomor 40 Tahun 2015; dan PP Nomor 50 Tahun 2019.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut yang diberikan atas Barang Kena Pajak yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan Bea Masuk mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Lampiran 78 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 49; penjelasan hlm 50 sd 68; dan lampiran hlm 69 sd 78)
Penambahan - Penyertaan - Modal Negara - Republik Indonesia - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Bank Tabungan Negara TBK
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 48, LN.2022/No.222, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara TBK
ABSTRAK:
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk dalam rangka mendukung pencapaian target Pemerintah di bidang perumahan melalui penerbitan saham baru guna mempertahankan komposisi kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2021; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penyertaan modal tersebut sebesar paling banyak Rp2.480.000.000.000,00 (dua triliun empat ratus delapan puluh miliar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
Lampiran: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat