Kekayaan Intelektual - Komunal
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 56, LN.2022/No.232, TLN No.6837, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kekayaan Intelektual Komunal
ABSTRAK: |
- Untuk kepentingan pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai modal dasar pembangunan nasional, Kekayaan Intelektual Komunal perlu diinventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu menetapkan PP ini.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2014.
- PP ini mengatur mengenai: 1) jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis; 2) inventarisasi KIK yang dilakukan dengan cara pencatatan KIK dan integrasi data KIK; 3) penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, danf atau Pemerintah Daerah; 4) pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam menyelenggarakan inventarisasi KIK; 5) pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia; dan 6) pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan, dan penjagaan KIK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
- Pendanaan untuk inventarisasi, penjagaan, dan pemeliharaan KIK yang dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah bersumber dari: APBN; APBD; dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Negara tetap melindungi KIK yang tidak dilakukan pencatatan atau KIK yang belum dilakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Lampiran file: 26 hlm (Batang tubuh hlm 1 sd 18; Lampiran hlm 19 sd 26).
|