PENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/No.11, TLD No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
bahwa temak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal temak dan hasil temak lainnya yang pemanfaatannya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa konsumsi pangan asal temak dan hasil temak lainnya merupakan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Buol satu orang satu sapi sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal melalui pengendalian temak sapi dan kerbau betina produktif; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian temak sapi dan kerbau betina produktif perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Identifikasi Status Reproduksi, Penyeleksian, Penjaringan, Pembibitan, Pengendalian Penyembelihan Dan Lalulintas Ternak, Kesejahteraan Ternak, Kartu Identitas Ternak Dan Sertifikasi Ternak, Koordinasi Dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
14 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROSEDUR PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
bahwa sebagai konsekwensi dari penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah, maka pemerintah daerah harus berupaya mengggli sumber-sumber pendapatan dan potensi daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; penyelenggaraan penanaman modal sebagai salah satu upaya penggalian sumber-sumber pendapatan dan potensi daerah, perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan terarah serta memperhatikan kondisi social dan ekonomi masyarakat lingkungan hidup dan keterpaduan dengan tata ruang wilayah; prosedur penyelenggaraan penanaman modal daerah diselenggarakan dalam mngka memberikan jaminan kepastian hukum serta menciptakan miklim investasi yang kondusif bagi penanam modal; bahwa sebagaimana dimaksud maka perlu mengatur tentang prosedur penyelenggaraan penanaman modal dalam Perda Buol;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 117 Tahun 1999; Keppres No. 96 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang prosedur penyelenggaraan penanaman modal dalam Perda Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan sasaran; hak, kewajiban dan larangan bagi penanam modal; perayaratan dan perizinan penanaman modal; masa berlaku penanaman modal; kerjasama penanaman modal; pengendalian penanaman modal; ketentuan sanksi; perlindungan hukum; ketentuan pidana; ketentuan penyidikan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
12 Halaman, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No.03, TLD No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dapat mewujudkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan;
b. bahwa dalam rangka otonomi daerah, penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Buol yang searah dengan Sistem Pendidikan Nasional, perlu disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kewenangan dan kemampuan daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagian kewenangan penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten kota menjadi kewenangan Provinsi, sehingga perlu pengaturan tentang penyelenggaraan pendidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Pendidik dan Dosen;
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
7. PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
8. PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
9. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Pendidik;
10. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Daerah ini muat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Arah Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan;
c. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan;
d. Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah;
e. Hak dan Kewajiban;
f. Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan;
g. Pengelolaan Pendidikan;
h. Kurikulum;
i. Pendidikan Etika, Karakter dan Ideologi Kebangsaan;
j. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan;
k. Bahasa Pengantar;
l. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
m. Sarana dan Prasarana;
n. Evaluasi dan Sertifikasi;
o. Pendanaan;
p. Pembukaan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan;
q. Penjaminan Mutu;
r. Peran Serta Masyarakat;
s. Kerjasama;
t. Pengawasan dan pengendalian;
u. Ketentuan Lain-lain;
v. Ketentuan Penyidikan;
w. Ketentuan Pidana; dan
x. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
46 Halaman, Penjelasan: 13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8, TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milìk Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Telah diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Barang Milik Daerah;
c. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
d. Penetapan dan Pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
e. Perencanaan Kebutuhan;
f. Pengadaan;
g. Penggunaan;
h. Pemanfaatan;
i. Pengamanan dan Pemeliharaan;
j. Penilaian;
k. Pemindahtanganan;
l. Pemusnahan;
m. Penghapusan;
n. Penatatusahaan;
o. Pengawasan dan Pengendalian;
p. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
q. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
r. Ganti Rugi dan Sanksi;
s. Ketentuan Lain-Lain;
t. Ketentuan Peralihan;
u. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah Kabupaten Buol
36 Halaman, Penjelasan, 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g dan pasal 156 UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimkana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No.42 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; ketentuan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; penetapan retribusi; tata cara pemungutan ; sanksi administratif; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi; kadaluwarsa penagihan; peninjauan tarif retribusi; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan ; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
Perda No. 24 Tahun 2008
19 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2021
PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/NO.21, TLD NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa Negara berkewajiban memenuhi hak setiap orang atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur; bahwa salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan, Pemerintah Daerah memfasilitasi dan mendorong setiap orang yang bekeija baik itu tenaga keija penerima upah maupun tenaga keija bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga keijanya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga keija yang melakukan pekeijaan baik di dalam maupun luar hubungan keija dibutuhkan jaminan sosial melalui kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeijaan sehingga perlu pengaturan pelaksanaan kewajibannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kepesertaan; tata cara pelaksanaan; kewajiban kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan; manfaat dan tata cara pembayaran; pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
60 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 2 Tahun 2011
Bahwa pengelolaan irigasi yang berfungsi sosial sangat berperan dalam pemanfaatan potensi sumberdaya air yang diperlukan untuk menunjang pembangunan sumberdaya air pengairan dalam rangka meningkatkan produksi pertanian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang ketahanan pangan daerah dan nasional;
Bahwa dengan ditetapkannya PP No.20 Tahun 2006 tentang irigasi maka diperlukan adanya upaya pengaturan kembali tugas dan tanggung jawab pemerintah dan petani dalam pengelolaan irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, pembiayaan pengelolaan irigasi yang dikelola secara partisipatif oleh perkumpulan petani pemakai air serta terjaganya keberlanjutan sistem irigasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Irigasi.
UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No. 12 Tahun 1994; UU No.23 Tahun 1997; UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 1985; PP No.35 Tahun 1991; PP No.27 Tahun 1999; PP No.82 Tahun 2001;PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.20 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008; PP No.43 Tahun 2008; Keppres No. 32 Tahun 1990; Perpres No.1 Tahun 2007; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permen Pekerjaan Umum No. 30/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No.31/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No.32/PRT/M/2007; Permen Pekerjaan Umum No.33/PRT/M/2007; Perda Propinsi Daerah Tingkat I Sulteng No. 11 Tahun 1996; Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, maksud dan tujuan; prinsip pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi partisipatif; kelembagaan pengelolaan irigasi; wewenaang dan tanggung jawab pelaku (lembaga) pengelola irigasi; konservasi sumber daya air; partisipasi masyarakat petani pemakai air dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; pemberdayaan; pengelolaan air irigasi; pengembangan jaringan irigasi; pengelolaan jaringan irigasi; pengelolaan aset irigasi; pembiayaan; alih fungsi lahan beririgasi; koordinasi pengelolaan sistem irigasi; pengawasan; larangan-larangan; tata cara penyelesaian sengketa; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
35 Halaman, Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16, TLD NO. -
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik sumber alam di dalam dan/atau permukaan untuk dimanfaatkan guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan; bahwa pajak mineral bukan logam dan batuan adalah merupakan kewenangan pemeirntah provinsi guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan, diperlukan upaya untuk penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 perlu pengaturan tentang pajak mineral bukan logam dan batuan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 55 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ayat (4) Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011
3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menjalankan kehidupan yang bermartabat sesuai dengan prinsip kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan; bahwa untuk menjamin pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran lainnya, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak harus dilakukan secara terpadu, berkesinambungan melalui percepatan pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak dalam kehidupan pribadinya, keluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permen Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Permensos Nomor 16 Tahun 2013; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: hak perempuan dan anak; peningkatan kualitas hidup perempuan; perlindungan perempuan; peningkatan kualitas keluarga; perlindungan anak; pemenuhan hak anak; standar data gender dan anak; peran serta masyarakat, dan orang tua dan/atau keluarga; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
29 halaman; Penjelasan 14 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1. Pasal 18 ayat (6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kahupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 19).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
c. Pencegahan;
d. Antisipasi Dini;
e. Penanganan;
f. Rehabilitasi;
g. Tim Terpasu;
h. Partisipasi Masyarakat;
i. Monitoring dan Evaluasi;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Pelaporan;
l. Penghargaan;
m. Pendanaan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 1 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat