Peraturan Daerah ini muat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Arah Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan; c. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; d. Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah; e. Hak dan Kewajiban; f. Jalur, Jenis dan Jenjang Pendidikan; g. Pengelolaan Pendidikan; h. Kurikulum; i. Pendidikan Etika, Karakter dan Ideologi Kebangsaan; j. Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; k. Bahasa Pengantar; l. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; m. Sarana dan Prasarana; n. Evaluasi dan Sertifikasi; o. Pendanaan; p. Pembukaan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; q. Penjaminan Mutu; r. Peran Serta Masyarakat; s. Kerjasama; t. Pengawasan dan pengendalian; u. Ketentuan Lain-lain; v. Ketentuan Penyidikan; w. Ketentuan Pidana; dan x. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat