Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2018

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: hak perempuan dan anak; peningkatan kualitas hidup perempuan; perlindungan perempuan; peningkatan kualitas keluarga; perlindungan anak; pemenuhan hak anak; standar data gender dan anak; peran serta masyarakat, dan orang tua dan/atau keluarga; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
09 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2018
Tanggal Berlaku
09 Juli 2018
Sumber
LD.2018/NO.7, TLD NO.7
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 1058 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan