Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2021

PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kepesertaan; tata cara pelaksanaan; kewajiban kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan; manfaat dan tata cara pembayaran; pengawasan dan pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEWAJIBAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buol
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Buol
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
LD.2021/NO.21, TLD NO.21
Subjek
ASURANSI - KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buol
Bidang
Halaman ini telah diakses 1429 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan