Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; c. Pencegahan; d. Antisipasi Dini; e. Penanganan; f. Rehabilitasi; g. Tim Terpasu; h. Partisipasi Masyarakat; i. Monitoring dan Evaluasi; j. Pembinaan dan Pengawasan; k. Pelaporan; l. Penghargaan; m. Pendanaan; n. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat