Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintahan daerah mengendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa penanganan urusan di bidang keuangan, kas daerah dan aset daerah ke dalam perangkat daerah tersendiri serta urusan kepegawaian dan urusan pendidikan dan pelatihan diwadahi dalam bentuk lembaga teknis daerah yang terpisah sehingga organisasi perangkat daerah kelompok lembaga teknis daerah perlu diubah; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan lembaga teknis daerah perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda nomor 7 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 6 huruf e dan huruf f diubah, di antara huruf f dan huruf g disisipkan satu huruf, yakni huruf f1, di dantara huruf i dan huruf j disisipkan satu huruf, yakni huruf i1, dan huruf j dihapus; 2) Ketentuan Pasal 9 huruf f dan huruf g diubah, di antara huruf g dan huruf h disisipkan satu huruf, yakni huruf g1, serta ditambah satu huruf yakni huruf k; 3) Ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf c angka 2, huruf d, huruf d angka 2, huruf e, huruf e angka 1, huruf e angka 2, huruf f, huruf f angka 1, huruf f angka 2 diubah, huruf g dan huruf h dihapus, ditambah dua huruf, yakni huruf i dan huruf j, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 4) Ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf g dan huruf h dihapus, di antara huruf h dan ayat (2) disisipkan dua huruf, yakni huruf i dan huruf j, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta ayat (4) diubah; 5) Diantara ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 16A; 6) Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 19A; 7) Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 8) Ketentuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihapus; 9) Di antara ketentuan Pasal 28 dan BAB IV disisipkan satu bab, yakni BAB IIIA dan satu pasal, yakni Pasal 28A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2014/NO.67, TLD NO.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sungai
ABSTRAK:
bahwa sungai merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang; bahwa sungai di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana sungai di Indonesia sangat spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah, dan sejalan pula dengan pertumbuhan penduduk dan kecenderungan penggunaan lahan di sekitar sungai oleh manusia yang berakibat pada penurunan fungsi yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian agar tercapai keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan provinsi perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sungai;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 7 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 38 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sungai di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana sungai di Indonesia sangat spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah, dan sejalan pula dengan pertumbuhan penduduk dan kecenderungan penggunaan lahan di sekitar sungai oleh manusia yang berakibat pada penurunan fungsi yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian agar tercapai keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia. Upaya yang dimaksud adalah memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
20 halaman; Penjelasan 19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2016
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - PROVINSI SULAWESI TENGAH - TAHUN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.90, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 – 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang RPJMD ini disusun untuk rangka memberikan arah dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, untuk kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang, yakni Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, program prioritas, arah kebijakan keuangan daerah, isu-isu strategis, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program yang disertai kebutuhan pendanaan, serta penetapan indikator kinerja daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 04 Tahun 2011
6 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.28, TLD NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
bahwa perdagangan orang khususnya perempuan dan anak yang menjadi obyek perdagangan dan eksploitasi merupakan salah satu bentuk pengingkaran terhadap harkat dan martabat manusia dan merupakan kekerasan dalam penegakan hak asasi manusia yang menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan sekaligus merendahkan martabat manusia sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan secara terpadu dan berkesinambungan agar perempuan dan anak tumbuh dan berkembang serta memperoleh rasa aman dari segala bentuk kekerasan yang tidak berperikemanusiaan; bahwa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan jalur transit, jalur tujuan dan jalur pemasok tenaga kerja perempuan ke provinsi lain dan/atau ke luar negeri sehingga sangat rentan terhadap tindakan yang mengarah pada perdagangan orang khususnya perempuan dan anak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 UU Nomor 21 Tahun 2007, Pemerintah Daerah wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 21 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) pencegahan; 2) pemberantasan; 3) penanganan dan rehabilitasi; 4) gugus tugas trafficking; 5) peran serta masyarakat; 6) kerjasama dan kemitraan; 7) pembiayaan; 8) sanksi administrasi, atas pencegahan dan penanganan perdagangan perempuan dan anak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
17 halaman; Penjelasan 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Prov. Sulteng No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. APBD Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:
a. Pendapatan yang semula Rp3.579.386.410150,00 bertambah Rp119.698.403.540,00 sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp3.699.084.813.690,00.
b. Belanja yang semula Rp3.587.601.587.150,00 bertambah Rp127.998.336.211,00 sehingga jumlah belanja setelah perubahan Rp3.715.599.923.361,00 dan jumlah defisit setelah perubahan Rp16.515.109.671,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.44, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan melalui pembangunan kesehatan; bahwa Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) yang merupakan salah satu unsur penentu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sulawesi Tengah masih dibawah standar; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pembangunan kesehatan, diperlukan perencanaan dan regulasi yang menjadi dasar pembangunan kesehatan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NOmor 12 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah dilaksanakan dengan prinsip: a) pengelolaan kesehatan daerah merupakan penjabaran dari sistem kesehatan secara nasional; b) upaya kesehatan diselenggarakan secara berkesinambungan dan paripurna meliputi upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, hingga pemulihan serta rujukan antar tingkatan upaya kesehatan; c) pelayanan kesehatan harus berkualitas, terjamin kesehatannya bagi penerima dan pemberi upaya, dapat diterima masyarakat, efektif serta mampu menghadapi tantangan global dan regional; d) ketersediaan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang bermutu harus terjangkau oleh seluruh masyarakat; e) upaya kesehatan menggunakan teknologi tepat guna yang berbasis bukti, berasas pada kesesuaian kebutuhan dan tidak bertentangan dengan etika, moral dan nilai agama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
17 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.27, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan potensi Sulawesi Tengah diperlukan berbagai upaya dalam mengakselerasikan pembangunan dengan cara lebih meningkatkan peran serta masyarakat untuk memanfaatkan dan mengelola potensi kekayaan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan tersedianya sumber-sumber pembiayaan Daerah baik yang berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maupun yang berasal penggalian sumber-sumber lain penerimaan Daerah yang sah berupa sumbangan pihak ketiga kepada Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1997 yang disusun berdasarkan semangat UU Nomor 5 Tahun 1974 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) Prinsip umum; 2) Obyek dan Subyek; 3) Bentuk dan besarnya sumbangan pihak ketiga; 4) Wilayah dan kewenangan penerimaan SP3; 5) Tata cara pengelolaan; 6) Pembinaan, dari sumbangan pihak ketiga kepada daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1997
5 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.133, TLD NO.119
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN BAGIAN-BAGIAN JALAN PROVINSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memelihara fungsi utama jalan serta dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, perlu diatur ketentuan mengenai pemanfaatan badan jalan di Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, wewenang Gubernur selaku penyelenggara jalan provinsi dalam pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi untuk pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan provinsi dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; eraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang: bagian jalan; pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan; izin, rekomendasi, dispensasi pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan; serta pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
21 halaman; Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 08 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2014/NO.59, TLD.NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi hak asasi manusia dalam memperoleh layanan kesehatan bagi setiap individu dan masyarakat di Sulawesi Tengah, serta tercapainya tujuan pembangunan kesehatan diperlukan tenaga kesehatan yang memadai baik dari segi jumlah, jenis maupun mutu melalui pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, mendekatkan keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, serta meningkatkan kesinambungan tenaga kesehatan agar lebih berkualitas. Gagasan pentingnya Perda dimaksud, tentu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan dijalankan sesuai dengan perubahan paradigma pelayanan kesehatan itu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
16 halaman; Penjelasan 5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat