Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sungai di Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana sungai di Indonesia sangat spesifik dan rentan terhadap berbagai masalah, dan sejalan pula dengan pertumbuhan penduduk dan kecenderungan penggunaan lahan di sekitar sungai oleh manusia yang berakibat pada penurunan fungsi yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian agar tercapai keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia. Upaya yang dimaksud adalah memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan provinsi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat