Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf c UU Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Daerah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk memudahkan masyarakat dalam pemberian izin tempat usaha/kegiatan perlu adanya perubahan terhadap indeks yang mempengaruhi tarif pada Retribusi Izin Gangguan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Permendagri Nomor 27 Tahun 2009; Perda Tojo Una-Una Nomor 43 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Perda Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2013 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 14 diubah; 2) Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (3) Pasal 16 diubah, huruf d dihapus, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
3 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/No.13, TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik di daerah berkewajiban untuk melayani kebutuhan publik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) agar tujuan otonomi daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat diwujudkan; sejalan dengan perkembangan harapan publik yang menuntut dilakukannya peningkatan kualitas pelayanan publik menuju pelayanan prima, perlu adanya kejelasan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Tojo Una Una; penetapan standar dan kriteria pelayanan publik yang dijadikan pedoman bagi setiap penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Tojo Una Una sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas sesuai dengan kewenangan daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sehingga menjamin adanya perlindungan atas hak publik dalam mendapatkan manfaat pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una Una Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una Una Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup; pembina, organisasi penyelenggara dan penataan pelayanan publik; hak, kewajiban dan larangan; penyelenggaraan pelayanan publik; sistem pengelolaan pengaduan dan penilaian kinerja; peran serta masyarakat; penyelesaian pengaduan; ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
22 halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.81
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Peternakan
ABSTRAK:
bahwa usaha peternakan berperan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan sehingga perlu diarahkan dan dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, usaha peternakan perlu didorong untuk lebih meningkatkan produksi dan produktivitas; bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi Peternak dalam melakukan Usaha Peternakan, perlu diatur dalam suatu peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Peternakan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyediaan lahan; 2) penyelenggaraan usaha peternakan, meliputi pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, dan penyediaan benih dan bibit ternak; 3) larangan mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi, menggunakan dan/atau mengedarkan Pakan Ruminansia yang mengandung Bahan Pakan yang berupa darah, daging dan/atau tulang, dan/atau menggunakan Pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan Pakan; 4) pengawasan dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD NO.85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat daerah Kabupaten Tojo Una-Una perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan khususnya bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial; bahwa dalam melaksanakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 39 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) sasaran penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 2) tanggung jawab dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 3) prioritas penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 4) pelayanan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 5) sumber daya penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 6) peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 7) pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 8) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 9) evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 10) perencanaan program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan 11) sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
18 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2015
PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan amanat perundang-undangan yang menjadi wewenang daerah Kabupaten Tojo Una-una maka perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-una sesuai dengan cakupan tugas, kebutuhan, kemampuan dan karakteristik daerah; bahwa penataan Organisasi Perangkat Daerah, berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah dengan tujuan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-una
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010; Permendagri Nomor 64 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penataan organisasi perangkat daerah. Penataan tersebut mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah itu sendiri yang tidak terlepas dari urusan wajib dan urusan pilihan. Penataan kelembagaan tidak hanya mempertimbangkan kinerja dan kepadatan dan jumlah penduduk, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawasan, perencanaan serta unsur pelayanan dalam rangka tertib dan optimalisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk terwujudnya tata kerja dan tata kelola pemerintahan yang baik serta terwujudnya pelayanan dasar bagi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2013;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2006; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008; Perda Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2013; Perda Tojo Una-Una Nomor 24 Tahun 2012; Perda Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2014.
7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2008
hutan-pemanfaatan dan pemungutan serta pengelolaan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2008/No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN SERTA PENGELOLAAN HUTAN HAK/HUTAN RAKYAT
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam hutan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa perlu dikelola secara bijaksana dengan azas manfaat yang lestari sesuai dengan fungsinya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan; Bahwa potensi sumber daya alam hutan maupun hutan hak/hutan rakyat di Daerah Kabupaten Tojo Una-Una memiliki arti penting baik dari aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya maupun aspek produksi hasil hutan sebagai sumber pendapatan masyarakat di sekitar hutan; Bahwa dalam rangka mendorong bergeraknya sektor kehutanan dengan dukungan ekonomi rakyat perlu pengakuan kepastian hukum pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan serta pengelolaan hutan hak/hutan rakyat; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan serta Pengelolaan Hutan Hak/Hutan Rakyat.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Serta Pengelolaan Hutan Hak/Hutan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas dan Tujuan, Perizinan Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan, Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Izin Pemanfaatan Kayu, Pengelolaan Hutan Hak/Hutan Rakyat, Pembinaan, Sanksi, Penyidikan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
16 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 30 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2008/NO.30, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan penyelenggaraan Retribusi terhadap Pemberian Izin di bidang Kehutanan disesuaikan dengan perkembangan peraturan di bidang kehutanan yang diterbitkan pemerintah pusat; bahwa untuk menunjang terlaksananya tertib pemungutan retribusi terhadap pemberian izin di bidang kehutanan, maka Peraturan Daerah tentang retribusi terhadap pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu, serta Izin Pemanfaatan Kayu, perlu diatur kembali sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat;
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 62 Tahun 1998; PP Nomor 105 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 45 Tahun 2004; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) nama, obyek, dan subyek retribusi; b) golongan retribusi; c) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; d) prinsip dalam penetapan retribusi; e) struktur dan besarnya tarif; f) tata cara pemungutan; g) wilayah pemungutan; h) sanksi administrasi; i) tata cara pembayaran; j) tata cara penagihan; k) daluarsa penagihan; l) ketentuan penyidik, dari Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2008
bunga dana bergulir-alokasi dan penerimaan bagi koperasi dan ukm
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD.2008/No. 32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi dan Penerimaan Bunga Dana Bergulir Bagi Kopersi dan Usaha Kecil Mikro (UKM)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja diperlukan pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Kecil Mikro; Bahwa pengembangan usaha Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) akan lebih efektif dan efisien apabila dilakukan melalui perkuatan struktur permodalan yang didukung dengan menggunakan program pola dana bergulir; Bahwa dalam rangka kelancaran perguliran dan pemanfaatan bunga/jasa dari dana bergulir tersebut guna mengoptimalkan pelaksanaan program dari dana bergulir; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Alokasi Dana Penerimaan Bunga Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM).
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Alokasi dan Penerimaan Bunga Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Persyaratan Calon Penerima Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM), Seleksi Koperasi dan UKM Penerima Dana Bergulir, Tata Cara Pencairan Dana Bergulir, Jangka Waktu Pinjaman Dana Bergulir, Kewajiban Penerima Pinjaman Dana Bergulir, Mekanisme Pemanfaatan Bunga Pinjaman dan Denda, Pengembalian dan Penyaluran Dana Bergulir Bagi Koperasi dan UKM, Susunan Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pelaksana Program Dana Bergulir Kabupaten Tojo Una-Una, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Sanksi, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, TLD NO.87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan huruf f UU Nomor 28 Tahun 2009, Pajak Reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak yang dapat dipungut oleh Daerah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam pelaksanaan Pajak Reklame khususnya cara perhitungan Nilai Sewa Reklame perlu dilakukan perbaikan dan untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tarifnya ditinjau kembali, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perda Nomor 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) ketentuan ayat (5) Pasal 30 diubah; 2) ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah; 3) ketentuan Pasal 47 diubah; dan 4) ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
4 halaman; Penjelasan 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat