Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 19 Tahun 2006

Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu serta Izin Pemanfaatan Kayu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) perizinan; b) nama, obyek, dan subyek retribusi; c) golongan retribusi; d) cara mengukur tingkat penggunaan jasa; e) prinsip dalam penetapan retribusi; f) struktur dan besarnya tarif; g) tata cara pemungutan; h) wilayah pemungutan; i) sanksi administrasi; j) tata cara pembayaran; k) tata cara penagihan; l) daluarsa penagihan; m) ketentuan penyidik, pada Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Buka Kayu serta Izin Pemanfaatan Kayu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 19 Tahun 2006 tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu serta Izin Pemanfaatan Kayu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2006
Sumber
LD.2006/NO.19, TLD NO.-
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tojo Una-Una No. 30 Tahun 2008 tentang Retribusi terhadap Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan dan Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Pemungutan Kayu Rakyat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan