Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Alokasi dan Penerimaan Bunga Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Persyaratan Calon Penerima Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM), Seleksi Koperasi dan UKM Penerima Dana Bergulir, Tata Cara Pencairan Dana Bergulir, Jangka Waktu Pinjaman Dana Bergulir, Kewajiban Penerima Pinjaman Dana Bergulir, Mekanisme Pemanfaatan Bunga Pinjaman dan Denda, Pengembalian dan Penyaluran Dana Bergulir Bagi Koperasi dan UKM, Susunan Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pelaksana Program Dana Bergulir Kabupaten Tojo Una-Una, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Sanksi, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat