Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2008

Alokasi dan Penerimaan Bunga Dana Bergulir Bagi Kopersi dan Usaha Kecil Mikro (UKM)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Alokasi dan Penerimaan Bunga Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Persyaratan Calon Penerima Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM), Seleksi Koperasi dan UKM Penerima Dana Bergulir, Tata Cara Pencairan Dana Bergulir, Jangka Waktu Pinjaman Dana Bergulir, Kewajiban Penerima Pinjaman Dana Bergulir, Mekanisme Pemanfaatan Bunga Pinjaman dan Denda, Pengembalian dan Penyaluran Dana Bergulir Bagi Koperasi dan UKM, Susunan Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pelaksana Program Dana Bergulir Kabupaten Tojo Una-Una, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Sanksi, dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 32 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Penerimaan Bunga Dana Bergulir Bagi Kopersi dan Usaha Kecil Mikro (UKM)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
30 Desember 2008
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2008
Tanggal Berlaku
30 Desember 2008
Sumber
LD.2008/No. 32
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 308 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan