Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, sehingga perlu diwujudkan kemudahan pelayanan dan iklim penanaman modal yang kondusif dan promotif berdasarkan ekonomi kerakyatan, yang mendorong usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang0undang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Peraturan ini terdiri dari : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Sasaran dan Ruang Lingkup; Bab III : Kewenangan; Bab IV : Kebijakan Dasar Penanaman Modal di Daerah; Bab V : Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal; Bab VI : Promosi Penanaman Modal; Bab VII : Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan; Bab VII : Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; Bab IX : Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal; Bab X : Peran Serta Masyarakat; Bab XI : Sistem Informasi; Bab XII : Sosialisasi, Pendidikan dan Pelatihan; Bab XIII : Koordinasi Penanaman Modal; Bab XIV : Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Bab XV : Satuan Tugas; Bab XVI : Penyelesaian Sengketa; Bab XVII : Sanksi Administratif; Bab XVIII : Ketentuan Peralihan; Bab XIX : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 247
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tarakan Nomor 65 Tahun 2009 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 21 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Tarakan No. 37 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TARAKAN NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 433
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 7 diubah
Pasal 8 diubah
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
PERATURAN WALl KOTA TARAKAN NOMOR 37 TAHUN 2017
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 445
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pusat Layanan Hukum
ABSTRAK:
pengembangan layanan hukum di Kota Tarakan, perlu untuk memberikan akses layanan hukum berupa Konsultasi litigasi dan Non Litigasi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan dan masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima Layanan Hukum; menjamin pelaksanaan layanan hukum berjalan dengan baik, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota sebagai pedoman bagi pemberi dan penerima layanan hukum;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN LAYANAN HUKUM
BAB III SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN LAYANAN HUKUM
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI LAYANAN HUKUM DAN PENERIMA LAYANAN HUKUM
BAB V LARANGAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2021
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2022
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 434
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2022
ABSTRAK:
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tarakan Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 7 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RKPD TAHUN 2022
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat