Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan No. 12 Tahun 2016

Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Tarakan Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Jenis dan Jumlah Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi per Kecamatan, Kriteria dan Syarat Penerima Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Sanksi atas Pelanggaran, Mekanisme Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kota Tarakan Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
19 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2016
Tanggal Berlaku
19 Februari 2016
Sumber
BD 2016/NO 77
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan